juridical
Collection of Indonesian Cyclopedia
Views   Mobile1, 2 Laptop
Toll-free service
0800 1234 000
 Graduate School Program
 Download Catalogs
 Job Opportunities
 Various Kinds Info
eduNitas.com
Information
Special Course Program (Online Lectures)

OBJECTIVES
GLANCE
NEW STUDENT ADMISSION
NATIONAL EDUCATION ACT SUPPORTING SPECIAL COURSE (ONLINE LECTURES)
Smart Solutions
Enhance Career or Got New Job
Free References
 ♝ Biography
 ♝ Chemistry
 ♝ Culture
 ♝ Economics
 ♝ Education
 ♝ Electronic
 ♝ Geography
 ♝ Samoa
 ♝ Soasiu
 ♝ Sumba Barat
 ♝ Zimbabwe
List of Websites Main
List of Websites Regular Day Tuition
List of Websites Graduate School Program
List of Websites Special Class
List of Websites Regular Night Lecture
 Informatics Tutorials
 Psychotest Tips & Tricks
 Literature
 Various Forums
 Online Registration
 Waivers Tuition Submission
 Online College Programs in the Best 167 PTS
 Free Tuition Fees
 Special Class
 Regular Day Tuition
 Regular Night Lecture Program
 Free Online Try Out
 Sholat Times
 Al-Qur'an Online




Free References : Agriculture   ♝ Animals   ♝ Biology   ♝ National Hero   ♝ Slovenia   ♝ Suka Makmue   ♝ Sumba Timur
Search in Collection of Indonesian Cyclopedia   
Before this  (Public law)(Hyper-ThreadingNext

Hukum

Patung Dewi Keadilan (Lady Justice) atau Justitia,[1] personifikasi daya moral yang mendasari sistem hukum, terutama di Dunia Barat[2][3]

Hukum[4] adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.[5] dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam anggota politik, ekonomi dan warga dalam bermacam prosedur dan berlagak, menjadi perantara utama dalam hubungan sosial antar warga terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan prosedur negara bisa menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, penjagaan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta prosedur perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan bagi meninjau kembali keputusan dari pemerintah, selama hukum internasional menyusun persoalan selang berdaulat negara dalam programa mulai dari perdagangan sekitar yang terkait peraturan atau gerakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh bertambah baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."[6][7]

Daftar isi

Anggota hukum

Hukum bisa dibagi dalam bermacam anggota, selang lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum perkara, hukum atur negara, hukum administrasi negara/hukum atur usaha negara, hukum internasional, hukum hukum budaya, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum sekitar yang terkait.

Hukum pidana

Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang menyusun hubungan antar subjek hukum dalam perihal budi pekerti - budi pekerti yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan mempunyai dampak diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.

Dalam hukum pidana dikenal 2 macam budi pekerti adalah kejahatan dan pelanggaran.

  1. Kejahatan ialah budi pekerti yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan namun juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan warga. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, misalnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan menjadinya.
  2. Sedangkan pelanggaran ialah budi pekerti yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh dengan cara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendara, dan menjadinya.

Di Indonesia, hukum pidana diatur dengan cara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang adalah peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, ketika belumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP adalah lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua kepastian pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis)

Hukum perdata

Salah satu anggota hukum yang menyusun hubungan-hubungan selang individu-individu dalam warga dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam warga adalah jual beli rumah atau kendaraan .

Hukum perdata bisa digolongkan selang lain menjadi:

  1. Hukum keluarga
  2. Hukum harta kekayaan
  3. Hukum benda
  4. Hukum Perikatan
  5. Hukum Waris

Hukum perkara

Bagi tegaknya hukum materiil diperlukan hukum perkara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum perkara adalah kepastian yang menyusun bagaimana prosedur dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam perihal menjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum perkara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan melalui kesukaran menegakkan hukum materiil. Bagi menegakkan kepastian hukum materiil pidana diperlukan hukum perkara pidana, bagi hukum materiil perdata, maka tidak kekurangan hukum perkara perdata. Sedangkan, bagi hukum materiil atur usaha negara, diperlukan hukum perkara atur usaha negara. Hukum perkara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.

Hukum perkara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum perkara pidana yang menyusun soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas isi polisi menrut hukum perkara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karenanya, jaksa harus menguasai terutama hukum perkara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum perkara perdata. termasuk hukum perkara atur usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Perihal ini diakibatkan di dalam hukum perkara perdata dan juga hukum perkara atur usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti perihalnya dalam hukum perkara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang bagi memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan atur usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat bisa pula menuding seorang advokat mewakilinya bagi menangkis gugatan tersebut.

Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum disandarkan benar-benar bisa menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Bila kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah dituturkan di atas, maka warga akan meletakkan respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka warga akan terpacu bagi menaati hukum.

Sistem hukum

Tidak kekurangan bermacam macam sistem hukum yang lain yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, selang lain sistem hukum Eropa Kontinental, common law system, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum hukum budaya, sistem hukum agama.

Sistem hukum Eropa Kontinental

Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri tidak kekurangannya bermacam ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) dengan cara sistematis yang akan ditafsirkan bertambah lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.

Common law system adalah SUATU sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut arus frele recht lehre adalah dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang namun hakim diberikan kebebasan bagi melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.

Sistem hukum Anglo-Saxon

Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, adalah keputusan-keputusan hakim terdahulu yang lalu menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara anggota Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon). Kecuali negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan beberapa agung sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum hukum budaya dan hukum agama.

Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya bertambah mudah terutama pada warga pada negara-negara mengembang karena berdasarkan dengan perkembangan zaman.Argumen para pakar dan prakitisi hukum bertambah menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.

Sistem hukum adat/kebiasaan

Hukum Hukum budaya adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang terjadi di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang sedang mengiringi hukum hukum budaya. dan memiliki sanksi berdasarkan dengan aturan hukum yang terjadi di wilayah tertentu.

Sistem hukum agama

Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan kepastian agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.

.

Hukum Indonesia

Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama adalah sistem hukum Eropa Kontinental. Kecuali sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga terjadi sistem hukum hukum budaya dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Uraian bertambah lanjut tidak kekurangan pada anggota Hukum Indonesia.

Lihat pula

Footnote

  1. ^ Hamilton, Marci. God vs. the Gavel, page 296 (Cambridge University Press 2005): “The symbol of the judicial system, seen in courtrooms throughout the United States, is blindfolded Lady Justice.”
  2. ^ Fabri, Marco. The challenge of change for judicial systems, page 137 (IOS Press 2000)
  3. ^ Luban, Law's Blindfold, 23
  4. ^ From Old English lagu "something laid down or fixed"; legal comes from Latin legalis, from lex "law", "statute" (Law, Online Etymology Dictionary; Legal, Merriam-Webster's Online Dictionary)
  5. ^ Robertson, Crimes against humanity, 90; see "analytical jurisprudence" for extensive debate on what law is; in The Concept of Law Hart argued law is a "system of rules" (Campbell, The Contribution of Legal Studies, 184); Austin said law was "the command of a sovereign, backed by the threat of a sanction" (Bix, John Austin); Dworkin describes law as an "interpretive concept" to achieve justice (Dworkin, Law's Empire, 410); and Raz argues law is an "authority" to mediate people's interests (Raz, The Authority of Law, 3–36).
  6. ^ n.b. this translation reads, "it is more proper that law should govern than any one of the citizens: upon the same principle, if it is advantageous to place the supreme power in some particular persons, they should be appointed to be only guardians, and the servants of the laws." (Aristotle, Politics 3.16).
  7. ^ Definisi "hukum" dari Kamus Agung Bahasa Indonesia (1997):
    1. peraturan atau hukum budaya, yang dengan cara resmi diasumsikan mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
    2. undang-undang, peraturan dan menjadinya bagi menyusun kehidupan warga.
    3. patokan (kaidah, ketentuan).
    4. keputusan (pertimbangan) yang dipastikan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.




Sumber :
id.wikipedia.org, m.andrafarm.com, law-portal.gilland-ganesha.com, wiki.edunitas.com, dsb.



juridical   ♝   Collection of Indonesian Cyclopedia