Collection of Indonesian Cyclopedia
juridical
Views   Mobile1, 2 Laptop
Toll-free service
0800 1234 000
 Various Sponsored

 Day Tuition
 Special Class
 Free Tuition Fee
 Online College Programs in the Best 168 PTS
 Online Registration
 Download Brochures
 Scholarship Indonesia Application
 Center Encyclopedic
 Job Vacancies
 Psychological Test Questions
eduNitas.com
Information
Regular School Program (Online Lectures)

GOALS
GLANCE
STUDENT ADMISSION
Steady Solutions
Quickly Obtaining Jobs or Improvement Income
Free References
 ♝ Asia
 ♝ Biology
 ♝ Education
 ♝ Formula1
 ♝ History
 ♝ Kota Kayu Agung
 ♝ Kota Madiun
 ♝ Plant
 ♝ Religion
 ♝ Switzerland
 ♝ Wallis & Futuna
List of Websites Main
List of Websites Day Tuition
List of Websites Master S2 Class Program
List of Websites Special Class
List of Websites Afternoon / Evening Lecture
 Al-Qur'an Online
 Sholat Schedule
 Informatics Technology Books
 Various Kinds Communities




Free References : Agriculture   ♝ Australia   ♝ Electronic   ♝ Language   ♝ Military   ♝ Science
Collection of Indonesian Cyclopedia         Topic Index A B C E 
Search in Collection of Indonesian Cyclopedia   
Previous headline  (Public law)(Hyper-ThreadingNext headline

Hukum

Patung Dewi Keadilan (Lady Justice) atau Justitia,[1] personifikasi daya moral yang mendasari sistem hukum, terutama di Dunia Barat[2][3]

Hukum[4] yaitu sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.[5] dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam bermacam prosedur dan berlagak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan prosedur negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, pengamanan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta prosedur perwakilan di mana mereka yang akan dituding. Administratif hukum dipergunakan kepada meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan selang berdaulat negara dalam perkara mulai dari perdagangan sekeliling yang terkait peraturan atau sikap yang dibuat militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh bertambah baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."[6][7]

Daftar isi

Bidang hukum

Hukum dapat dibagi dalam bermacam bidang, selang lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum perkara, hukum tataan negara, hukum administrasi negara/hukum tataan usaha negara, hukum internasional, hukum norma budaya, hukum islam, hukum agraria, hukum usaha dagang/jasa, dan hukum sekeliling yang terkait.

Hukum pidana

Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana yaitu hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal akhlak - akhlak yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan mempunyai kesudahan suatu peristiwa diperllihatkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.

Dalam hukum pidana diketahui 2 macam akhlak yaitu kejahatan dan pelanggaran.

  1. Kejahatan ialah akhlak yang tanpa hanya bertemu muka dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertemu muka dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, misalnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
  2. Sedangkan pelanggaran ialah akhlak yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan tapi tanpa memberikan efek yang tanpa berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tanpa memakai helm, tanpa memakai sabuk pelindung dalam memakai kendaraan, dan sebagainya.

Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang adalah peninggalan dari zaman pendudukan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP adalah lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan dibuat bentuk sebagai landasan bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis)

Hukum perdata

Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan selang individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata dinamakan juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat yaitu jual beli rumah atau kendaraan .

Hukum perdata dapat digolongkan selang lain menjadi:

  1. Hukum keluarga
  2. Hukum harta kekayaan
  3. Hukum benda
  4. Hukum Perikatan
  5. Hukum Waris

Hukum perkara

Kepada tegaknya hukum materiil dibutuhkan hukum perkara atau sering juga dinamakan hukum formil. Hukum perkara adalah ketentuan yang mengatur bagaimana prosedur dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal dijadikan pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum perkara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Kepada menegakkan ketentuan hukum materiil pidana dibutuhkan hukum perkara pidana, kepada hukum materiil perdata, maka tidak kekurangan hukum perkara perdata. Sedangkan, kepada hukum materiil tataan usaha negara, dibutuhkan hukum perkara tataan usaha negara. Hukum perkara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.

Hukum perkara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum perkara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum perkara pidana (KUHAP) yaitu terutama menerapkan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang dibuat bentuk sebagai tugas jaksa yaitu penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh maka, jaksa wajib menguasai terutama hukum perkara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum perkara perdata. termasuk hukum perkara tataan usaha negara terutama yaitu advokat dan hakim. Hal ini diakibatkan di dalam hukum perkara perdata dan juga hukum perkara tataan usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tanpa diberi peran seperti halnya dalam hukum perkara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang kepada memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tataan usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya kepada menangkis gugatan tersebut.

Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diinginkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu yaitu hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah dipercakapkan di atas, maka masyarakat akan menempatkan respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan lebih tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu kepada menaati hukum.

Sistem hukum

Tidak kekurangan bermacam macam sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, selang lain sistem hukum Eropa Kontinental, common law system, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum norma budaya, sistem hukum agama.

Sistem hukum Eropa Kontinental

Sistem hukum Eropa Kontinental yaitu suatu sistem hukum dengan ciri-ciri tidak kekurangannya bermacam ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan bertambah lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.

Common law system yaitu SUATU sistem hukum yang dipergunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana hukum tanpa dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan kepada menerapkan undang-undang atau mengabaikannya.

Sistem hukum Anglo-Saxon

Sistem Anglo-Saxon yaitu suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang belakang dibuat bentuk sebagai landasan putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diperllihatkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara anggota Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, sebagian negara lain juga melakukan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang melakukan sebagian agung sistem hukum Anglo-Saxon, tapi juga memberlakukan hukum norma budaya dan hukum agama.

Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya bertambah mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sepadan dengan perkembangan zaman.Argumen para pandai dan prakitisi hukum bertambah menonjol dipergunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.

Sistem hukum adat/kebiasaan

Hukum Norma budaya yaitu seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlanjut di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum norma budaya. dan memiliki sanksi sepadan dengan aturan hukum yang berlanjut di wilayah tertentu.

Sistem hukum agama

Sistem hukum agama yaitu sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama pada umumnya terdapat dalam Kitab Suci.

.

Hukum Indonesia

Indonesia yaitu negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlanjut sistem hukum norma budaya dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Uraian bertambah lanjut tidak kekurangan pada anggota Hukum Indonesia.

Lihat juga

Catatan kaki

  1. ^ Hamilton, Marci. God vs. the Gavel, page 296 (Cambridge University Press 2005): “The symbol of the judicial system, seen in courtrooms throughout the United States, is blindfolded Lady Justice.”
  2. ^ Fabri, Marco. The challenge of change for judicial systems, page 137 (IOS Press 2000)
  3. ^ Luban, Law's Blindfold, 23
  4. ^ From Old English lagu "something laid down or fixed"; legal comes from Latin legalis, from lex "law", "statute" (Law, Online Etymology Dictionary; Legal, Merriam-Webster's Online Dictionary)
  5. ^ Robertson, Crimes against humanity, 90; see "analytical jurisprudence" for extensive debate on what law is; in The Concept of Law Hart argued law is a "system of rules" (Campbell, The Contribution of Legal Studies, 184); Austin said law was "the command of a sovereign, backed by the threat of a sanction" (Bix, John Austin); Dworkin describes law as an "interpretive concept" to achieve justice (Dworkin, Law's Empire, 410); and Raz argues law is an "authority" to mediate people's interests (Raz, The Authority of Law, 3–36).
  6. ^ n.b. this translation reads, "it is more proper that law should govern than any one of the citizens: upon the same principle, if it is advantageous to place the supreme power in some particular persons, they should be appointed to be only guardians, and the servants of the laws." (Aristotle, Politics 3.16).
  7. ^ Rumusan "hukum" dari Kamus Agung Bahasa Indonesia (1997):
    1. peraturan atau norma budaya, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
    2. undang-undang, peraturan dan sebagainya kepada mengatur kehidupan masyarakat.
    3. patokan (kaidah, ketentuan).
    4. keputusan (pertimbangan) yang diteguhkan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.




Sumber :
id.wikipedia.org, discussion.web.id, law-portal.gilland-ganesha.com, wiki.edunitas.com, dll.



Collection of Indonesian Cyclopedia