juridical
Collection of Indonesian Cyclopedia
Views   Mobile1, 2 Laptop
Toll-free service
0800 1234 000
 Online Registration
 Job Exchange
 Many Kinds Info
 Online Tuition Programs in the Best 168 PTS
eduNitas.com
UHAMZAH Medan
OBJECTIVES
GLANCE
NEW STUDENT ADMISSION
Smart Solutions
Enhance Career or Got New Job
National Education Act Supporting Employee International College (Online Lectures / Blended)
Free References
 ♝ Africa
 ♝ Antarctica
 ♝ Environment
 ♝ Formula1
 ♝ Geography
 ♝ History
 ♝ Mozambique
 ♝ Saint Kitts & Nevis
 ♝ Sidoarjo
 ♝ Sinabang
 ♝ Technology
 Download Catalogs
 Free Tuition Program
 Businessman School
 Postgraduate School Program
 Regular College Program
 Regular Night Course
 Try Out Exam Schedule
 Sholat Times
 Al Quran Online
 Informatics Guide
 Psychotest Practice
 Knowledge Set
 Diverse Forums
 Waivers Cost Study Submission



Job Info

PT. Gilland Ganesha

  • Design Grafis
  • Senior Programmer

Detailed information visit:
Info Jobs

FREE DOWNLOAD
Executive Classes Brochure
Combined All Areas of Indonesia

PDF (11,2 MB)ZIP (8,8 MB)
jpg (36,2 MB)
Executive Classes Brochure
JABODETABEK

PDF (5,5 MB)ZIP (4,4 MB)
jpg (13,2 MB)
Executive Classes Brochure
Java and Bali

PDF (4,4 MB)ZIP (3,5 MB)
jpg (14,5 MB)
Executive Classes Brochure
West Java

PDF (2,8 MB)ZIP (2,2 MB)
jpg (7,1 MB)
Executive Classes Brochure
SULAWESI

PDF (1,9 MB)ZIP (1,5 MB)
jpg (5,6 MB)
Executive Classes Brochure
SUMATERA & BATAM

PDF (2,2 MB)ZIP (1,7 MB)
jpg (6,5 MB)
Regular Program Brochure
PDF (4,1 Mb)ZIP (8,4 Mb)
National Calendar 2023
jpg (2,1 Mb)PDF (400 kb)
Collection of UN & PTN
PDF(3,5 Mb)ZIP(1,5 Mb)
"New Breakthrough" Book
Strategies to Increase Revenue
PTS, Quality Education
& Resources PTS

PDF(6 Mb)jpg(16 Mb)

New Solution
Strategies Increase
PTS revenue,
PTS Education Quality,
and PTS Resources
Full information, click
http://kpt.co.id

Give drug ear drops cat, spraying cat, young cat, etc.
155 popular cat breeds

Important Links
(click below)
Dep. Communic. & Information
PTN - Academy of State
Center Encyclopedia

Special Links
Education
PTS Illustrious & Leading
Bachelor, Diploma (D3)

Collection of Indonesian Cyclopedia         A B D E F 
Free References : Asia   ♝ Australia   ♝ Martinique   ♝ Mongolia   ♝ Oceania   ♝ Siak   ♝ Sigi   ♝ Table of Content
Search in Collection of Indonesian Cyclopedia   
Previous article  (Public law)(Hyper-ThreadingNext

Hukum

Patung Dewi Keadilan (Lady Justice) atau Justitia,[1] personifikasi daya moral yang mendasari sistem hukum, terpenting di Dunia Barat[2][3]

Hukum[4] yaitu sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.[5] dari wujud penyalahgunaan kekuasaan dalam anggota politik, ekonomi dan warga dalam bermacam cara dan beraksi, menjadi perantara utama dalam hubungan sosial antar warga terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara bisa menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyiapkan kerangka kerja untuk penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara agen di mana mereka yang hendak dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional menertibkan persoalan selang berdaulat negara dalam aktivitas mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle mengemukakan bahwa "Sebuah supremasi hukum hendak jauh lebih tidak sewenang-wenang dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."[6][7]

Daftar pokok

Anggota hukum

Hukum bisa dibagi dalam bermacam anggota, selang lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum aktivitas, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum norma budaya, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.

Hukum pidana

Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana yaitu hukum yang menertibkan hubungan antar subjek hukum dalam hal akhlak - akhlak yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan ada dampak diperagakannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda untuk para pelanggarnya.

Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis akhlak yaitu kejahatan dan pelanggaran.

  1. Kejahatan ialah akhlak yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan warga. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan menemukan sanksi berupa pemidanaan, misalnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan menjadinya.
  2. Sedangkan pelanggaran ialah akhlak yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh dengan cara langsung kepada orang lain, seperti tidak memakai helm, tidak memakai sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan menjadinya.

Di Indonesia, hukum pidana diatur dengan cara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang adalah peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP adalah lex generalis untuk pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan dijadikan landasan untuk semua kepastian pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis)

Hukum perdata

Salah satu anggota hukum yang menertibkan hubungan-hubungan selang individu-individu dalam warga dengan arus tertentu. Hukum perdata dinamakan juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam warga yaitu jual beli rumah atau kendaraan .

Hukum perdata bisa digolongkan selang lain menjadi:

  1. Hukum keluarga
  2. Hukum harta kekayaan
  3. Hukum benda
  4. Hukum Perikatan
  5. Hukum Waris

Hukum aktivitas

Untuk tegaknya hukum material diperlukan hukum aktivitas atau kerap juga dinamakan hukum formil. Hukum aktivitas adalah kepastian yang menertibkan bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum material dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum material. Tanpa hukum aktivitas yang jelas dan memadai, karenanya pihak yang berwenang menegakkan hukum material hendak menemui kesulitan menegakkan hukum material. Untuk menegakkan kepastian hukum material pidana diperlukan hukum aktivitas pidana, untuk hukum material perdata, karenanya tidak kekurangan hukum aktivitas perdata. Sedangkan, untuk hukum material tata usaha negara, diperlukan hukum aktivitas tata usaha negara. Hukum aktivitas pidana harus dikuasai terpenting oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.

Hukum aktivitas pidana yang harus dikuasai oleh polisi terpenting hukum aktivitas pidana yang menertibkan soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum aktivitas pidana (KUHAP) yaitu terpenting mengerjakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang dijadikan tugas jaksa yaitu penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karenanya, jaksa harus menguasai terpenting hukum aktivitas yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum aktivitas perdata. termasuk hukum aktivitas tata usaha negara terpenting yaitu advokat dan hakim. Hal ini diakibatkan di dalam hukum aktivitas perdata dan juga hukum aktivitas tata usaha negara, tidak sewenang-wenang polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum aktivitas pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, tidak sewenang-wenang gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu hendak diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat bisa pula menuding seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.

Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum dinantikan benar-benar bisa menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu yaitu hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah dituturkan di atas, karenanya warga hendak menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, karenanya warga hendak terpacu untuk menaati hukum.

Sistem hukum

Tidak kekurangan bermacam jenis sistem hukum yang berlainan yang dianut oleh negara-negara di dunia pada masa ini, selang lain sistem hukum Eropa Kontinental, common law system, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum norma budaya, sistem hukum agama.

Sistem hukum Eropa Kontinental

Sistem hukum Eropa Kontinental yaitu suatu sistem hukum dengan ciri-ciri tidak kekurangannya bermacam ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) dengan cara sistematis yang hendak ditafsirkan lebih terus oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.

Common law system yaitu SUATU sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut arus frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk mengerjakan undang-undang atau mengabaikannya.

Sistem hukum Anglo-Saxon

Sistem Anglo-Saxon yaitu suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian dijadikan landasan putusan hakim-hakim kemudian. Sistem hukum ini diperagakan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara anggota Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon). Lain daripada negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga mengerjakan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang mengerjakan beberapa agung sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum norma budaya dan hukum agama.

Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih gampang terpenting pada warga pada negara-negara berkembang karena berdasarkan dengan peningkatan zaman.Pendapat para pandai dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.

Sistem hukum adat/kebiasaan

Hukum Norma budaya yaitu sekomplit norma dan aturan adat/kebiasaan yang terjadi di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang sedang menyertai hukum norma budaya. dan ada sanksi berdasarkan dengan aturan hukum yang terjadi di wilayah tertentu.

Sistem hukum agama

Sistem hukum agama yaitu sistem hukum yang berdasarkan kepastian agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.

.

Hukum Indonesia

Indonesia yaitu negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Lain daripada sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga terjadi sistem hukum norma budaya dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Uraian lebih terus tidak kekurangan pada anggota Hukum Indonesia.

Lihat pula

Catatan kaki

  1. ^ Hamilton, Marci. God vs. the Gavel, page 296 (Cambridge University Press 2005): “The symbol of the judicial system, seen in courtrooms throughout the United States, is blindfolded Lady Justice.”
  2. ^ Fabri, Marco. The challenge of change for judicial systems, page 137 (IOS Press 2000)
  3. ^ Luban, Law's Blindfold, 23
  4. ^ From Old English lagu "something laid down or fixed"; legal comes from Latin legalis, from lex "law", "statute" (Law, Online Etymology Dictionary; Legal, Merriam-Webster's Online Dictionary)
  5. ^ Robertson, Crimes against humanity, 90; see "analytical jurisprudence" for extensive debate on what law is; in The Concept of Law Hart argued law is a "system of rules" (Campbell, The Contribution of Legal Studies, 184); Austin said law was "the command of a sovereign, backed by the threat of a sanction" (Bix, John Austin); Dworkin describes law as an "interpretive concept" to achieve justice (Dworkin, Law's Empire, 410); and Raz argues law is an "authority" to mediate people's interests (Raz, The Authority of Law, 3–36).
  6. ^ n.b. this translation reads, "it is more proper that law should govern than any one of the citizens: upon the same principle, if it is advantageous to place the supreme power in some particular persons, they should be appointed to be only guardians, and the servants of the laws." (Aristotle, Politics 3.16).
  7. ^ Ruang lingkup "hukum" dari Kamus Agung Bahasa Indonesia (1997):
    1. peraturan atau norma budaya, yang dengan cara resmi diasumsikan mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
    2. undang-undang, peraturan dan menjadinya untuk menertibkan kehidupan warga.
    3. patokan (kaidah, ketentuan).
    4. keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.




Sumber :
diskusi.biz, law-portal.gilland-group.com, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, dan sebagainya.



Collection of Indonesian Cyclopedia